kasus asmara via facebook

Tuesday, July 7, 2009

Kasus pencemaran nama baik via facebook yang di alami oleh fely makin berbuntut panjang, dengan terlibatnya orang ke dua yang bernama farah (kekasih ujang romansyah ). Status tersangka masih dalam kajian saksi ahli.

"Kita masih menunggu pendapat dari saksi ahli," ujar Kasat Reskrim Polresta Kota Bogor AKP Irwansyah di Bogor, Jawa Barat, Selasa (okezone 7/7/2009).
Kasus pencemaran nama baik via facebook ini terjadi berawal dari perbuatan farah yang berstatus sebagai kekasih ujang yang menuliskan kata kata penghinaan di facebook milik fely, karena sarah kesal melihat pesan yang di kirim fely ke account milih ujang romansyah berisi anjuran agar ujang memutuskan hubungan asmaranya dengan sarah.

Terkait itu Farah bisa dijerat dengan KUHP Pasal 310 dengan ancaman hukuman enam bulan penjara, Pasal 311 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara, dan UU Informasi dan Transaksi Eelektronik (ITE).

apakah kasus asmara ini akan berakhir di penjara....?

Comments :

0 komentar to “ kasus asmara via facebook ”

Post a Comment

 
Powered By: Anak Medan